Jumat, 30 Juli 2010

Bank Sperma, Hanya untuk Pasangan Sah


JAKARTA, Kehadiran bank sperma di Indonesia memang masih belum memungkinkan. Tetapi kalau pun bank sperma dibangun, tujuannya hanyalah untuk mempertahankan garis keturunan dari suatu keluarga.

"Pembangunan bank sperma tergantung tujuan dan niatnya," ungkap pengamat kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Prof. Does Sampoerno dr MPH, kepada Kompas.com, Kamis (29/07/10) di Jakarta.

Dijelaskan Prof Does, "Pembanguan bank sperma bisa dilakukan misalkan ada keluarga yang sudah menjadi dinasti, agar keturuan keluarga itu tidak lenyap ingin mereka menggunakan bank sperma tapi tujuannya untuk keluarga. Itu bisa dilakukan."

Bank sperma diperbolehkan hanya untuk menyimpan sperma dari suaminya yang sah. "Hal tersebut bisa dilakukan untuk bersiap-siap apabila sang suami akan meninggal. Sperma yang ada bisa digunakan untuk menggantikan anak yang meninggal," kata Ketua Kolegium Keilmuan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indoensia (IAKMI) itu.

Namun penyimpanan sperma di bank juga seharusnya diatur batas waktu atau masa kedaluwarsanya. "Batasnya, sperma suami hanya bisa disimpan sampai istri berumur 45 tahun. Karena di atas umur 45 tahun istri sudah tidak bisa melahirkan, maka sperma itu harus dimusnahkan," kata Prof Does.

Bank sperma komersil
Selain bank sperma suami, lanjut Prof Does, ada juga bank sperma komersial. "Mereka menyelenggarakan bank sperma komersial untuk yang ingin punya anak tapi tidak bisa punya anak, atau tidak punya suami tapi ingin punya anak. Melalui bank sperma, mereka akan menentukan ingin punya anak warna kulitnya apa,warna matanya apa, itu semua bisa dipilih," kata Prof Does.

Dipandang dari sisi kesehatan, adanya bank sperma dapat membantu sebagian orang. Tetapi implementasinya harus disesuaikan dengan norma, nilai-nilai agama dan budaya di negeri itu.

Di Indonesia, bank sperma untuk tujuan komersil bertentangan dengan undang-undang. Pemerintah telah mengaturnya dalam pasal 16 UU No.23/1992 tentang kesehatan dan Peraturan menteri Kesehatan No.73 tahun 1992. Peraturan itu menetapkan bahwa inseminasi buatan hanya diperbolehkan pada suami istri yang sah secara hukum. Sel sperma dan sel telur dari pasangan itulah yang kemudian ditanam dalam rahim istri.

"Oleh karena itu, di Indonesia unsur menggunakkan sperma yang bukan muhrim nya adalah haram," kata Prof Does.


sumber :http://health.kompas.com/index.php/read/2010/07/30/10322767/Bank.Sperma..Hanya.untuk.Pasangan.Sah-8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar