Jumat, 20 Agustus 2010

Massa Dua Pulau Tuntut Hentikan Aktivitas HTI

SELATPANJANG  - Ratusan masyarakat dari dua pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni Pulau Padang dan Pulau Rangsang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Massa yang tergabung dalam Sentral Gerakan Rakyat Riau (Segera), menyampaikan tiga tuntutan terkait izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di kabupaten termuda di Provinsi Riau tersebut.

Aksi mereka diawali dengan berjalan kaki mendatangi kantor DPRD Kepulauan Meranti dengan membawa atribut spanduk dan bendera serta umbul-umbul. Dari pelabuhan Camat, Selatpanjang, menuju kantor wakil rakyat tersebut. Diketahui juga sebelumnya sebelum mereka berlabuh dengan menggunakan sebanyak lima kapal pompong berukuran besar.

 ‘’Kami meminta opersional tiga perusahaan HTI di Meranti dapat dihentikan dari sekarang, dan itu harga mati. Kemudian Sebanyak delapan orang masyarakat Tanjung Kedabu yang saat ini diperiksa oleh Polres Bengkalis kami minta penangguhan penanganan kasus sampai persoalan HTI ini selesai. Terkait Penerimaan Tenaga kerja oleh PT Kondur di Pulau Padang, dapat memprioritaskan tenaga tempatan,’’ teriak M Ridwan, selaku orator dalam unjuk rasa tersebut.

Di DPRD, mereka disambut oleh Wakil Ketua DPRD M Tofikurrahman SPd MSi bersama sepuluh anggota dewan lainnya. Sebanyak 15 orang perwakilan massa diajak berdialog. Selain anggota dewan dari pihak Pemkab terlihat hadir Assisten I Faturrahman SH dan Kabag Tapem Nuriman.

Diketahui juga aksi yang dilakukan ini merupakan aksi lanjutan 26 Juli 2010 lalu, dan lanjutan aksi yang dilakukan akhir pekan lalu (14/8) di Desa Tanjung Kedabu. Dalam orasi mereka menilai tidak ada kerja konkrit yang dilakukan pihak legislatif dalam merespon tuntutan masyarakat soal penolakan HTI PT SRL, PT LUM serta tuntutan terhadap PT Kondur Petrolium SA.

Dikatakan oleh Ketua Komisi II, yang beberapa waktu lalu melakukan kunjungan ke pusat untuk menemui Kemenhut mengatakan, bahwa yang mempunyai wewenang untuk mencabut izin yang diterbitkan oleh Kemenhut adalah mereka sendiri. ‘’Kita tidak berwenang untuk mencabut izin HTI di Meranti. Namun kita telah menjalankan sesuai dengan tugas, dan tanggung jawab kita yakni telah direkomendasikan semua aspirasi kepada Direktur Bina Pengembangan, Kemenhut, dr Ir Bedjan Santosi MSi,’’ ungkap Rubi Handoko.

Di dalam ruang sidang DPRD Meranti, sempat terjadi perdebatan dan ketegangan yang panjang, antara perwakilan pengunjuk rasa dan pihak DPRD Meranti. Pihak Pengunjuk rasa tidak akan beranjak dari tempatnya jika, tuntutan yang menjadi harga mati mereka tidak dikabulkan oleh Dewan.

Menganggapi semua tuntutan tersebut, Diputuskan oleh Wakil Ketua DPRD Meranti M Tofikurrohman, yang akan menyurati untuk menghentikan operasional perusahaan HTI di Meranti. Kemudian, untuk memanggil PT Kondur, pihaknya akan memanggil dengan dead line satu pekan ke depan. Kemudian terhadap tuntutan ketiga, dewan meminta pihak pengunjuk rasa menyurati dewan secara resmi sebelum dilayangkan surat ke Polres Bengkalis.

‘’Surat ini berperihal sangat penting. Isinya, DPRD Meranti merekomendasikan agar sejumlah perusahaan ini segera mengehentikan operasionalnya sementara mulai tertanggal surat,’’ ujar Tofikurrohman SPd MSi.

Unjuk rasa tanpa aksi anarkis itu mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian Polsek Tebing Tinggi. Tampak Kapolsek Tebing Tinggi AKP Suratman didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus dan Kamit Intel, Edi Purnomo, dan Kanit BKO lantas, Aguslan.

sumber : Riaupos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar